Minggu, 26 April 2009

analisis koprasi

Metode verifikasi poper dalam pengkajian hukum koprasi

( Sebuah Obserfasi terhadap kajian hukum yang ada di masyarakat tentang penyalah gunaan koprasi )

Pra wacana

Jumlah pendududk masyarakat indonesia sangat cukup banyak dan bervariasi, hal ini juga berpengaruh erhadap pola pikir dan pandangan per individu masyarakat indonesia. Dengan jumlah penduduk yang banyak dan kurangnya lahan pekerjaan semakin memper buruk sumber daya manusia (SDM) masyarakat indonesia, karena ketika masysrakat indonesia banyak yang pengangguran secara langsung akan berdamak negatif terhadap perkembangan pendidikan pada masyasrakat indonesia itu sendiri. Dan lambatnya pendidikan di indonesia akan membuat segala aktifitas yang dapat memajukan negara menjadi mandek sebab genarasi-generasi yang di hasilkan akan tidak berkualitas. Hal ini dapat membuat wawasan dan nalar intelektual masyarakat indonesia menjadi kerdil dan ini juga akan berimbas pada pengetahuan masyarakat indonesia terhadap hukum.

Individu manusia adalah badan hukum (person recht) yang mana di dalamnya terdapat wewenang hukum, bagi yang mengetahui dan paham terhadap hal ini maka orang tersebut akan menggunakan haknya untuk memperoleh hukum selayaknya dan memposisikan hukum pada posisi yang sebenarnya. Ketika masyarakat kurang akan pengetahuan (di karenakan banyaknya pengangguran sehingga banyak anak yang tidak sekolah) maka mereka akan melihat hukum adalah rumit, sulit dan menyeramkan. Hal utama yang nampak oleh orang yang buta akan hukum bila di hadapkan dengan hukum adalah hotel prodio hitam (penjara),hal inilah yang membuat masyarakat takut akan hukum dan takut pula memperdalam tentang ilmu hukum, ini juga di sebabkan karena pemikiran masyarakat inidonesia masih tradisional dan fundamental terhadap culture /budaya. Dan dengan lemahnya masyarakat terhadap pengetahuan hukum akan membuat masyarakta itu sebagai boneka dalam hukum yang mana bisa di manipulasi oleh hukum dan mereka bisa di perintah kesana kemari, hal ini akan menguntungkan sebagian oknum individu yang berkepentingan dalam hukum itu sendiri.

Hal yang sangat krusia dan tidak di mengerti oleh masyarakat indonesia adalah keterkaitan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebenarnya hukum perdata dan pidana ini berbeda dan tidak sama, akan tetapi dapat di cari sebuah benang merah agar semuanya singkron, di sini kami berusaha mengungkapkan mencari sebuah benang merah antara perdata dan pidana yang mana kami mengangkat masalah koprasi, dengan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum seakan-akan membuat masyarakat hanya sebagai penonton hukum, mereka juga hanya sebagai penonton ketika koprasi di salah gunakan untuk kepentingan pribadi, dan inilah yang menjadi kendala utama yang menyebabkan koprasi dapat keluar dari tujuan utamanya.

Karl raimun popper adalah seorang tomkoh filsafat yang mencetuskan konsep Valsafibiality atau di kenal dengan konsep verivikasi. Konsep ini adalah mencari kesalahan suatu pernyataan, contohnya "sepuluh wanita yang ada di depan berambut pirang, dalam konsep ini untuk menggugurkan argument itu cukup mencari satu wanita yang berambut hitam saja, maka pernyataan yang pertama akan luntur". Dengan menggunakan konsep karl raimun popper ini kami berusaha mengungkapkan bahwa koprasi sekarang ini sudah tidak sesuai dengan tujuan utamanya aytiu mensejahterkan anggota koprasi, kami barusaha mengungakpkan sedetil-detilnya dengan menggunakan penelitian kwantitatis yang terjadi realita di lapangan, sehingga ddenga adanya penelitian mini ini di harapkan agar kitamasyarakt hukum bisa melakukan tindakan apabila kita melihat sesuatu yang tidak sejalan dengan hukum.

Wacana :

Koprasi adalah suatu subyek hukum yang merupakan kelompok dari badan hukum publik, koprasi hampir sama dengan yayasan, lembaga, PT, dan CV,hanya saja mekanisme dalam pelaksanaan dan pengadaan koprasi cukup lebih gampang dari yang lainnya, hal ini yang menjadi kan koprasi seperti sarang tikus di lumbung padi yang senang menghabiskan padi milik petani yang sudah di panen, sehingga para petani tidak dapat menikmati hasil padi tersebut secara maksimal.dan ini secara otomatis membuat para petani mearugi.

Cara untuk mendirikan koprasi sangatlah mudah, hanya dengan mengadakan suatu musyawarah (limithet grup) yang jumlahnya hanya harus lebih dari satu orang saja (minimal dua orang dan maksimal tidak di tentukan jumlahnya) dan mengangkat ketua koprasi dari perkmpulan koprasi maka koprasi itu sudah dapat di katakan berdiri secara esensi, tapi secara subtansial pendirian sebuah koprasi haruslah menggunakan dan menerbitkan AD(anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga), dan setelah terbentuk semuanya barulah di dokumentasikan dalam bentuk tulisan sehingga koprasi tersebut nyata keberadaannya.

Pendirian koprasi yang sangat mudah ini juga semudah dengan memanipulasi koprasi itu sendiri, pada era sekarang ini banyak koprasi bermunculan dan visi mereka juga banyak yang tidak sama dengan visi koprasi yaitu mensejahterkana anggotanaya, hal ini malah di gunakan sebagian oknum untuk meraih keuntungan individu di balik koprasi dan dapat merugikan anggotanya dan yang lebih parah dapat merugikan pemerinatah.

Cara pendirian koprasi dalam realitanya dapat di manipulasi, orang yang akan mendirikan koprasi tidak perlu dengan musyawarah dan juga tidak perlu dengan banyak anggota,dan pendirian koprasi pada realitanya sekarang ini dapat di lakukan dengan satu orang saja. Cara yang di gunakan oleh individu tersebut dalam mendirikan koprasi adalah cukup dengan membuat AD dan ART sendiri dan menjadikan dirinya sendiri sebagai ketua koprasi yang didirikan tersebut, sedangkan untuk wakil dan anggotanya cukup dengan membubuhkan nama orang-orang yangdekat dengan individu yang mendirikan koprasi tersebut,setah membubuhkan nama orang-orang dekatnya di struktur pengurusan dalam mendirikan koprasi tersebut, maka hal yang untuk pembuktian pendirian koprasi tersebut adalah tinggal membukukannya dan meminta persetujuan terhadap perangkat desa setempat, seelah proses itu maka koprasi telah berdiri di daerah itu, namaun koprasi yang berdiri bukanlah koprasi pada tujuan utamanya melainkan koprasi dengan tujuan individu si pendiri.

Tujuan individu ini yang menjadikan koprasi seperti istilah "setitik tinta maka ternoda seluruh air yang ada dalam ember itu", hal ini di karenakan dalam proses kinerja koprasi setidak-tidaknya koprasi mengadakan kolaborasi/ kerja sama dengan pearusahaan atau pemerintah dalam mejlankan koprasi tersebut. dan kolaborasi ini yang dapat menjadikan koprasi rusak secara visinya, hal tersebut akan di analogikan dalam sebuah ceriat di bawah ini.

"seseorang yang bernama A mendirikan koprasi, dia mebdirikan koprasi secara individu dengan cara seperti yang terpapar di atas, dia mendirikan koprasi usaha tani/ KUT, dalam pendirian ersebut dia menaruh anaknya sebagai wakilnya dan saudara-saudanya sebagai pengurusnya, ketika si A mengajukan proposal peminjaman modal pupuk kepada pemerintah, maka pemerintah mengaluarkan modal tersebut, pemerintah mengeluarkan modal dengan jumlah misal 10 sak pupuk yang mana @ pupuk 10 rubu rupiah, pupuk tersebut sebenarnya untuk rakyat di daerah itu dan hasim /labanya untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota koprasi itu sendiri. Yang terjadi ternyata si A menjual seluruh pupuk tersebut dengan harga 11 ribu, dan keuntungan yang di peroleh si A tersebut tidaklah di masukkan dalam laba koprasi,akan tetapi di masukkan dalam kantong individu si A, jadi dalam koprasi yang di dirikan si A tidak ada visi koprasi yaitu mensejahterakan anggotanya" contoh lainnya adalah "ketika si A tadi di beri pinjaman oleh pemerintah berupa uang yang mana unag tersebut untuk di alokasikan ke kesejahteraan petani, malah oleh si A tidak di sampaikan dan di gunakan untuk menumpukkekayaan si A sendiri. Maka hal ini dapat merugikan negara dan dapat memelaratkan masyarakat miskin"

Hal inilah yang membuat koprasi sudah mengalami deviasi dari tujuan utamanya, masuknya teori popoper dalam pengkajian ini adalah karena dalam kesalahan yang di alami oleh koprasi (yang di akibatkan oleh individu) bukan akibat dari individu itu sendiri. Konsep popepr selalu mencari kelemahan dan kesalahan suatu armumennt untuk menjatuhkan argument itu sendiri, hal ini terkait dengan pendirian konsep koprasi yang mana pada dasarnya konsep koprasi sudah benar dan oknumnya pun sudah benar juga. Dikatakan demikian karena dalam hal ini orang yang menciptakan deviasi dari visi koprasi sebenarnya di lakukan tidak berdasarkan kemauan sendiri tapi dia di suruh oleh keadaan yang ada. Keadaan dalam koprasi yang menyuruh pelaku melakukan hal itu, dan pelaku dalam hal ini tidak bisa di salahkan,yang patut di salahkan adalah pemerintah, karena kurangnya pengawasan dan kurangnya aturan-aturan hukum yang dapat membuat koprasi sesuai visi dan misinya masih belum ada. Hal ini dapt di analogikan sebagai berikut

"si A memrikan pemilihan kepada si B, si A bertanya kepada si B 'B kamu mau naik apa pergi ke surabaya? karena saya akan berikan tiga pilihan untuk kamu agar kamu sampai di surabaya yaitu 1. dengan menggunakan becak,2 dengan menggunakan sepeda,3 menggunakan mobil' jelas secara spontan si B menjawab saya mau pilih yang 3 yaitu naik mobil karena cepat sampai."

Dengan analogi di atas kita tidak bisa menyalahkan si B yang telah di beri pilihan oleh si A, sebaliknya kita harus lebih kritis terhadap A mengapa dia memberikan pemilihan seperti itu, si B memilih no 3 karena dia di beri sebuah kesempatan untuk memilih, jadi dengan adanya celah/kesempatan itu si B tidak akan membuangnya dengan Cuma-Cuma, hal ini senada dengan pepatah "adanya reaksi akan menimbulkan aksi", jika si A tidak memberikan kesempatan pada B untuk memilih maka si B tidak akan memilih mobil dan bahkan si B akan mengikuti pilihan si A karena pilihan si A hanya satu.

Hal itu senada dengan pemerintah, pemerintah memberikan kesempatan terhadap oknum untuk memenfaatkan koprasi (memperoleh laba berdasarkan kepentingan pribadi) dengan cara tidak memperketat sistematika pendirian koprasi dan tidak menciptakan undang-undang koprasi yang tegas.

Ketika pemerintah memberikan pengawasan inten terhadap koprasi dan membuat peraturan yang tegas sebagai landasan hukum di koprasi, maka sejatinya pendirina koprasi tidak akan di dasarkan atas individu, dan pendirian koprasi yang berdasarkana asas koparasi sejatinya akan mensejahterkjan anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Dalam hal ini antara hukum pidana dan hukum perdata sama-sama tidak di temukan pasal yang menyatakan bahwa apabila orang yang melakukan individualitis laba(mencari keuntungan pribadi) dalam koprasi di nyatakan bersalah, dan tidak tercantuk pula dalan kedua hukum tersebut yang menyatakan bahwa pendirian koprasi berdasarkan hanya satu orang saja melanggar hukum yang berlaku. Disinilah perlunya ij tihad kita sebagai mahasiswa akademisi hukum untuk membuat suatu rumusan pasal-pasal baru dalam menegakkan hukum agar tidak ada celah bagi tikus-tikus hukum untuk masuk pada lumbung padi lagi.kita harus bisa membuat rumusan peraturan hukum yang mana dapat berguna terhadap negara kita,kita tidak dan jangan terlalu menyanjung kitab undang-undang hukum buatan belanda, tapi kita harus bisa meninggalkan hukum belanda dan bmembuat rumusan baru yang lebih argumkentatif,tegas dan realitif.

BY : My

Tidak ada komentar:

Posting Komentar