Minggu, 26 April 2009

Frame Work Gender

(Sebuah kajian kritis terhadap Poligami)

Sebenarnya Gender adalah sesuatu yang sudah tabu dan tidak hangat lagi untuk di bicarakan, tapi setelah melihat beberapa bukti dan beberapa pendapat dari kalangan cendikiawan tidak ada salahnya jika saya mengilas balik tentang hal ini.

Sebenarnya banyak Argument yang dapat mengucilkan hati Wanita dengan ayat-ayat Al-Qur’an, karena dalam setiap Desis ayat Al Qur’an akan sangat nampak berbau laki-laki (dalam hal ini cenderung pada kaum adam), semuanya mengucilkan kaum wanita.

Dalam hal ini saya ingin mencoba untuk mengoreksi dan menelaah kebenaran sejati (Yang pada dasarnya kebenaran sejati itu tidak ada dan kebenaran sejati itu hanya di miliki oleh tuhan), dengan Nalar dan Rasionalitas Akal saya akan mengkaji tentang Diskriminasi terhadap wanita yang pada hakikatnya hal ini Multi Tafsir.

Ada sebuah ayat dalam Al Qur’an yang menurut saya di dalamnya sangatlah Multi Tafsir, jika di nalar secara Balaqah (Bahasa) ayat ini akan menguntungkan kaum Adam, dan akan menyudutkan kaum hawa. Ayat ini berkaitan dengan pologami yang kata sebagian orang Muslim hukumnya Sunnah, ada juga yang berkata Makruh, dan ada yang berkata mubah bahkan ada yang berkata wajib, Tapi tidak ada yang mengatakan Haram. Surat ini adalanh surat Annisa, ayat 3 yang isinya adalah “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (Hak-hak) Perempuan yang Yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi Dua, Tiga, atau Empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku Adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

Dengan melihat ayat ini ada sebuah kebenaran yang bersifat Fiktif, (Kebenaran yang tidak nyata benarnya), Kebenaran ini selalu di junjung oleh kaum Pria (Yang pada Hakikatnya kebenaran ini di pandang salah). Dalam Al Quran dan Al Hadits tidak di sebutkan Penjastifikasian mengenai hukum Poligami tersebut, sedangkan hal-hal yang lain banyak yang di tentukan apakah Halal, Haram, Makruh, Mubah dan Sunnah Suatu barang dan Tingkah laku manusia yang di Jastifikasi oleh Al Qur’an dan Al Hadits. Karena hal ini tidak ada dalam Al Qur,an dan Al Hadits maka ini menjadi I’ Tihad yang harus di emban oleh umat Islam untuk Menjastis hukum Poligami tersebut.

Dalam Ayat tersebut terdapat kata-kata “ Jika kamu tidak mampu berbuat Adil maka Kawinilah Satu saja”. Kata-kata Adil di sini adalah Multi Tafsir. Banyak orang menyatakan bahwa Adil adalah Memposisikan sesuatu pada tempatnya, tidak memihak, sama rata dll, Tapi Adil di sini yang saya maksudkan adalah sebuah Penjastifikasian terhadap Poligami itu sendiri bahwa tidak boleh hukumnya. Adil di sini tidak bisa di pandang secara Eksistensi, Tapi hanya bisa di pandang secara Esensi. Untuk megartikan Esensi Adil, kita tidak bisa langsung mengartikan dan menafsirkannya sendiri. Karena yang bisa menafsirkan ini adalah orang yang mengalami proses ini sendiri yaitu antara suami dengan istrinya.

Dalam hubungan ini (Terutama Suami) untuk melakukan Poligami harus melakukan sebuah Kontrak (Persetujuan) dengan pasangannya (Istrinya), persetujuan ini di tujukan dan di harapkan agar Sang Suami dapat berbuat Adil, Tapi kenyataanya dengan adanya persetujuan ini pastilah salah satu pasangan (terutama Istri) akan merasa di rugikan baik dari Lahiriah maupun Batiniyah. Jika dalam sebuah kontrak (Perjanjian maupun Persetujuan) Tidak ada yang saling di rugikan, di untungkan dan di lecehkan maka inilah Adil. Tapi pastilah kaum Hawa akan di lecehkan dalam hal ini, maka ini tidaklah Adil dan bukan Adil dalam arti yang sesungguhnya.

Sebenarnya ayat tersebut hanyalah memompa manusia dan menguji nalar manusia ,Apakah manusia bisa mengetahui Keesaan Tuhan ?. sejatinya jika kita mampu menalar Keesaan Tuhan maka kita akan mengatakan bahwa hanya Tuhanlah yang mempunyai Keadilan Sejati dan Hakiki. Ketika hanya Tuhan yang mampu untuk Adil yang Sejati, Maka sangatlah mustahil manusia yang merupakan buatan Tuhan akan menyamai kemampuan Tuhan. Ini sama dengan pertanyaan konyol Apakah bisa Katak menjadi Lembu ?

Kata-kata “ jika kamu mampu ” dalam ayat di atas ini adalah kata-kata Mustahil untuk di lakukan oleh umat Manusia, oleh sebab itu Tuhan memberikan kata-kata Jika. Kata-kata Jika ini sebenarnya adalah sebuah Teguran pada kita agar kita mampu berfikir tentang Kekuasaan dan Kemampuan Tuhan, dan Sesuatu yang dapat di lakukan Tuhan tidak akan dapat di lakukan oleh Manusia (Trasendental : Wujud dan kekuasaan tuhan di atas kita), dan ini akan melawan kodrat manusia sendiri.

Dengan pemaparan panjang ini dapat di simpulkan bahwa Poligami tidak boleh (saya tidak mengatakan Haram tapi tidak memperbolehkan karena yang mengetahui haram tidaknya adalah Tuhan). Ada sebuah Hadits yang Berbunyi “ Menyebarlah kamu ke seluruh penjuru dunia, Dan beranak pinaklah karena sesungguhnya aku bangga dengan ummatku yang Banyak ”. Hadits ini adalah perintah Nikah dan Berkembang biak, Tapi cara untuk berkembang biak inilah yang sebenarnya dengan cara MonoGami. Dengan adanya Monogami akan di peroleh banyak Maslahat antara lain : Istri akan bahagia Batiniahnya (tidak tersakiti hatinya oleh Penduaan Suaminya), Keluarga akan Tentram dan Pertumbuhan, Persebaran Penduduk dapat di Stabilkan.

Seseorang bertanya pada Napoleon ‘Manakah benteng yang seteguh-teguhnya ? Jawabnya Perempuan’ “Napoleon Banoparte”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar